TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa tidak ada bukti keterlibatan atau intervensi dari pihak luar KPK terkait bocornya draf Sprindik tersangka Anas Urbaningrum.
Karena itu, komite etik KPK menyimpulkan jika penetapan Anas sebagai tersangka Hambalang sudah melawati prosedur dan dua bukti yang dimiliki penyidik KPK.
"Penetapan Anas Ubaningrum bukan karena ada intervensi siapapun juga. Pimpinan KPK, sudah ditemukan dua alat bukti ke tingkat penyidikan, hanya perlu tambahan untuk peyidikan," kata Tumpak saat jumpa pers seusai sidang terbuka Komite Etik di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Pada hasil keputusan komite etik yang diketuai Anies Baswedan, Abraham Samad terbukti telah menyatakan lebih keras mengambil alih kasus Hambalang. Hal tersebut disampaikan kepada pihak eksternal yang diketahui bernama Tri Suharman seorang wartawan Harian Tempo melalui Blackberry Messengernya.
"Jangan sebut nama saya dulu. Saya harus memberikan sedikit kekerasan, mengambil alih kasus Hambalang," tulis Abraham Samad kepada melalui Blackberry Messengernya, yang dibacakan Anies Baswedan.
Merespon ha tersebut, berdasarkan pemeriksaan, terang Tumpak itu adalah peryataan bohong Abraham. Karena pimpinan KPK telah sepakat menemukan dua alat bukti terhadap keterlibatan Anas Urbaningrum.
"Selain itu tidak terbukti ada pimpinan KPK yang melakukan pembocoran Surat Perintah penyidikan Anas," kata Tumpak.
Sebelumnya, tersiar kabar, bahwa penetapan Anas sebagai tersangka sarat akan politis. Hal itu juga yang menghubungkan adanya ketidaksukaan pihak Partai Demokrat jika Anas menjadi Ketua Umum.
Komite Etik Tidak Temukan Bukti Intervensi Pihak Luar KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger