TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kasus dugaan suap PON Riau kembali menghadirkan saksi-saksi, yang diduga mengetahui keterlibatan tersangka Rusli Zainal.
Hari ini, penyidik memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Indonesia Hamid Batubara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (3/4/2013).
Selain petinggi perusahaan minyak dunia, KPK juga memanggil Sekretaris Provinsi Riau Wan Syamsir Yus dan PNS Inspektorat Riau Syamsurizal. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Gubernur Riau di KPK.
Rusli Zainal dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Ketua DPP Partai Golkar diduga menerima sesuatu, dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Pertama, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau 2012. Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau 2012. Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara, terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. (*)