TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian belum melihat adanya tindak pidana dalam bocornya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Anas Urbaningrum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa pihaknya belum melihat ada tindak pidana dalam kasus bocornya Sprindik KPK.
"Jadi kita belum melihat apakah ini berkaitan dengan adanya pelanggaran hukum pidana yang menjadi ranah dari kepolisian. Sementara ini kita belum lihat adanya hal itu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Sementara kepolisian pun menolak laporan Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto terkait kasus tersebut dengan alasa harus KPK atau komite etik KPK yang melaporkannya meskipun Komite etik sudah mengatakan bahwa sekretaris Abraham Samad sebagai pembocor sprindik tersebut.
Tri Dianto mengungkapkan dirinya sudah empat kali datang untuk melaporkan kasus bocornya draf sprindik, tetapi hal tersebut ditolak Bareskrim Polri dengan alasan bahwa tiga kali laporan sebelumnya harus menunggu hasil komite etik KPK.
"Kalau setelah komite etik selesai. Baru tadi dijelaskan dalam diskusi bahwa harus komite etik, saya berharap komite etik secepatnya laporkan ke Bareskrim, karena komite etik itu independen bila ingin menyelamatkan KPK. Ini kan oknum yang diselamatkan, tapi yang kita ingin selamatkan KPK," ungkap Tri Dianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).