TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Masa pencegahan Gubernur Riau, Rusli Zainal berakhir hari ini, Rabu (10/4/2013).
Terbentur peraturan, KPK tampaknya sudah tak bisa memperpanjang masa pencegahan tersangka PON Riau dan Pengelolaan Hutan tersebut, lantaran sudah dua kali melakukan pencegan terhadapnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi memastikan jika pihaknya tidak memeperpanjang masa cegah terhadap Rusli.
Kendati demikian, Pengacara Rusli Zainal, Rudy Alfonso memastikan kliennya akan tetap berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Rudy mengatakan Rusli tidak akan kabur ke luar negeri mengingat jabatannya sebagai Gubernur Riau.
"Selama ini mau lari kemana? Dia gubernur dan jelas tempat tinggalnya," kata Rudy di kantor KPK, Rabu (10/4/2013).
Menurut Rudy, masa pencegahan Rusli yang habis itu tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, jika memang nantinya ada tugas ke luar negeri, pihaknya akan meminta izin dulu kepada KPK.
"Tugas sebagai gubernur katakanlah harus keluar negeri, walaupun tidak dicekal, kita minta izin dulu, jangan dikira akan melarikan diri," kata Rudy.
Rudy menjamin Rusli akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Bahkan jika akan ditahan, politisi Golkar itu telah siap.
"Beliau kan kooperatif, kalau harus ditahan beliau siap ditahan," tegas Rudy.
KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga. menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Kemudian, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu.
Selain diduga terlibat Kasus PON, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.