TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah RI yakin persoalan Bendera Aceh akan dapat diselesaikan dengan baik. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya memberikan batas waktu 15 hari untuk dibahas di DPR Aceh.
"Kita kan belum tau apa hasil pembahasan itu. Makanya besok kita minta Gubernur Aceh untuk mengetahui progresnya, kita lihat prosesnya seperti apa," kata Gamawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Gamawan berharap agar pembahasan bendera Aceh itu tidak menemui jalan buntu. Ia yakin ada kemauan gubernur dan DPR Aceh untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Gamawan mengingatkan pila bahwa qanun tidak dapat bertentantang dengan UU yang berlaku di Indonesia. Ia pun menegaskan bendera yang digunakan pemerintah Aceh saat ini sama persis dengan Bendera GAM.
"Bukan hanya mirip tapi sama. Padahal di UU kita mirip saja tidak boleh, pada pokoknya saja tidak boleh. Karena itu kita minta disesuaikan dan diklarifikasi," tuturnya.
Ketika ditanyakan apa langkah yang dilakukan pemerintah jika hasilnya tidak seperti yang diharapkan, Gamawan tetap optimis dengan pertemuan tersebut.
"Saya yakin ada solusi dan kita yakin akan penyelesaiannya," tukasnya.