News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes Ancam Verifikator Independen Jamkesmas?

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RS PUNGLI PASIEN. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan (kiri) melakukan sidak di Rumah Sakit Pertiwi Pemprov Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Senin (25/3/13). Di rumah sakit ini Ombudsman menemukan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap pasien Jamkesmas. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi aksi yang dilakukan ratusan Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ), anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh  meminta agar Kementerian Kesehatan RI tidak lepas tangan.

“Jika kemudian Kemenkes lepas tangan, maka Menteri Kesehatan berpotensi melawan perintah Presiden dan melanggar UU,” jelas Poempida, Senin (15/4/2013), di Jakarta.

Poempida mengingatkan bahwa sejak tahun 2008, Kemenkes mendapatkan apresiasi atas program Jamkesmas, dimana para Verifikator ini menjadi tulang punggung untuk berjalannya program Jamkesmas untuk menjadi program yang akuntabel.

“Saya mengimbau kepada Menkes agar tidak menyepelekan masalah status kepegawaian para Verifikator Independen Jamkesmas ini,” ujarnya. Seyogianya lanjut Poempida, Menkes harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Verifikator ini.

“Menkes harus mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para Verifikator Jamkesmas ini,” katanya, lagi.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa Kemenkes memberikan ancaman-ancaman kepada para Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) ini. Ancaman-ancaman ini berupa “jika demo dilaksanakan Kemenkes akan lepas tangan tentang status kepegawaian para verifikator ini di kemudian hari, dan semua verifikator yang berdemo akan mendapatkan sanksi," bebernya.

Menanggapi ancaman Kemenkes, Poempida sangat trenyuh dengan info tersebut. “Saya tidak habis pikir jika Kemenkes sebagai lembaga pemerintahan yang terhormat melakukan ancaman-ancaman seperti itu. Apakah Kemenkes tidak pernah paham akan keberadaan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?,” tanyanya.

Sesuai dengan UU tersebut, Demo dan Mogok adalah hak dari serikat pekerja, untuk melakukan tuntutan apabila diperlakukan tidak adil.

Bisa saja memang Kemenkes tidak pernah paham dengan UU Ketenagakerjaan ini yang sudah dilanggar, karena telah mempekerjakan pekerja kontrak selama sudah lebih dari 5 tahun.

“Padahal, sesuai dengan UU tersebut, setelah 3 tahun pegawai kontrak harus kemudian diangkat menjadi pegawai tetap,” tegasnya.

Peompida juga mengatakan, mengacu surat dari Menteri Sekretaris Negara bernomor B-257/M.Sesneg/D-3/SR-04.08/03/2013, tertanggal 14 Maret 2013, yang merupakan jawaban Presiden dari surat pengaduan Para Verifikator Independen Jamkesmas kepada Presiden.

“Surat dari Mensesneg jelas memerintahkan Menkokesra, MenPAN, dan Seluruh Dinas Kesehatan, untuk dapat menyelesaikan status kepegawaian Para Verifikator yang tidak jelas ini,” ujarnya.
Poempida memberitahukan siang ini jam 13.00, perwakilan VIJ akan diterima Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini