TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) tidak mempermasalahkan dimana nantinya 11 anggota Kopassus yang melakukan penyerangan LP Cebongan akan diadili, apakah di peradilan sipil atau peradilan militer. Yang terpenting dalam proses peradilannya dilakukan secara jujur.
"Sebetulnya buat kami kedua-duanya (peradilan militer atau peradilan sipil) ada hukumnya. Mau di (peradilan) sipil atau (peradilan) militer yang penting dilakukan secara jujur," kata Petrus Selestinus, Koordinator Faksi di Kantor Komnas HAM, Jumat (19/4/2013).
Petrus menuturkan, selain jujur, persidangan terhadap 11 pelaku penyerangan LP Cebongan harus dihukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dihukum dengan atas perbuatan yang dilakukan.
"Tidak boleh ditutup-tutupi," ujar Petrus.
Untuk saat ini, 11 anggota Kopassus, pelaku penyerangan LP Cebongan masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Semuanya diperiksa di Markas Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro, Jalan Yos Sudarso Semarang.