TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo, didakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal polisi bintang dua dijerat dengan UU TPPU, lantaran diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk dan memindahtangankan hartanya dari hasil dari tindak pidana korupsi, termasuk hasil korupsi proyek simulator SIM di Mabes Polri pada 2010-2011.
Dalam dakwaan tim JPU KPK, mantan Gubernur Akpol Semarang menyamarkan hasil tipikor yang mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita, atau keluarga istrinya.
Djoko setidaknya membeli lima aset yang mengatasnamakan keluarga mantan Putri Solo 2008, di antaranya tanah, bangunan, dan tempat usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
"Pada 27 Oktober 2010, terdakwa menggunakan nama Djoko Waskito, ayah kandung Dipta, membeli sebidang tanah seluas 2.640 meter persegi, dengan SHM No 356 di Kapuk Muara, dan hak pengelolaan SPBU 34.14404 di jalan Kapuk Raya Nomor 36, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata anggota JPU KPK Pulung Rinandoro, saat membacakan surat dakwaan Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Di akta jual beli, aset bernilai Rp 5.349.256.000. Padahal, harga pembelian sebenarnya mencapai Rp 11.500.000.000.
Aset lainnya berupa tanah seluas 246 meter persegi, berikut bangunan rumah dengan SHM Nomor 1091/Petogogan, di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 06/06 Blok Q-2 Persil 160, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dibeli pada 13 Maret 2012. Pembelian mengatasnamakan Dipta Anindita sebagai pemilik sah.
"Nilai dalam akta jual beli seharga Rp 1.945.418.000, padahal harga pembelian sebenarnya Rp 6.350.000.000," ungkap Pulung.
Djoko juga membeli aset berupa tanah dan bangunan pada 13 Maret 2012, dengan nama Dipta Anindita. Sebidang tanah seluas 750 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 03799/Jangli di Perumahan Golf Residence Semarang, Jalan Bukit Golf II Nomor 12, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Harga yang tercantum di akta jual beli sebesar Rp 940.000.000, padahal harga pembelian sebenarnya Rp 7.100.000.000.
Pada 25 Mei 2012, Djoko menggunakan nama Dipta, membeli sebidang tanah seluas 1.180 meter persegi, berikut banguman rumah dengan SHM nomor 639/Jebres, di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 126, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
"Dibeli dengan harga sebesar Rp 6.000.000.000," ucap Pulung.
Terakhir, pada 21 Oktober 2008, Djoko atas nama Dipta membeli sebidang tanah berikut bangunan rumah, di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 01, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kotamadya Depok, dengan serttifkat hak guna bangunan nomor 11374/mekarjaya. (*)