News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

JPU KPK Sebut Djoko Susilo Rugikan Negara Rp 32 Miliar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Ia menjadi terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM untuk roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, Irjen (pol) Djoko Susilo, didakwa telah merugikan negara mencapai 32 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh KMS Roni. Djoko didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar," kata JPU KMS Roni saat membacakan dakwaan di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Selain memperkaya diri sendiri, Djoko didakwa telah memperkaya orang lain yakni, Direktur PT CMMA Budi Susanto Rp 93 miliar, Direktur PT Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang Rp 3 miliar, kemudian mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo Rp 16 miliar.

"Sehingga merugikan kerugian negara Rp 144 miliar, sesuai dengan surat audit BPK
(Badan Pemeriksaan Keuangan) tanggal 27 maret 2013 mengenai pengadaan Simulator
Sim yang dilakukan dengan terdakwa," sambung KMS Roni.

Saat ini, pembacaan dakwaan setebal 135 halaman masih terus berlangsung. Sidang
sendiri baru dimulai sekira pukul 12.40 WIB. Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK menjerat
Djoko dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal
55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1
KUHPidana.

Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang
dilakukan mantan Gubernur Akpol itu yang diduga untuk menyamarkan hasil
korupsinya.

Terkait hal itu, Djoko dijerat Pasal3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini