TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Djoko Susilo, terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2013).
"Saya tidak mengerti yang mulia, dari keseluruhan. Dari penetapan pasal dan perbuatan yang dilakukan," kata Djoko Susilo menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo tentang dakwaan JPU.
Mendengar pernyataan Djoko, Suhartoyo mempertanyakan kembali bagian mana yang tidak dimengerti oleh jenderal polisi bintang dua tersebut.
"Dengan bahasa yang sesederhana seperti itu tidak mengerti? Anda jangan membuat-buat tidak mengerti," kata Suhartoyo dengan nada tinggi.
Suhartoyo lantas mengatakan, jika Djoko maupun tim penasehat hukumnya tidak sepakat dengan Pasal yang diterapkan JPU, maka dapat dipermasalahkan pada sidang lanjutan nanti.
"Bisa dipermasalahkan pada saat pembuktian," tegas Suhartoyo.
Lantas Djoko pun meminta waktu kepada majelis untuk berkonsultasi dengan tim Penasehat Hukum, Hotma Sitompul, Teuku Nasrullah, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang.
Setelah itu Djoko menyatakan dirinya dan PH-nya akan mengajukan keberatan (Eksepsi).
"Kami akan mengajukan keberatan termasuk PH (penasehat hukum) juga mengajukan keberatan," kata Djoko.
Sidang lalu ditutup, dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (30/4/2013).
Tak Mengerti Dakwaan, Jenderal Djoko Dimarahi Hakim
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger