Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus ilegal akses data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tersangka dalam kasus ini seorang guru honorer sekolah dasar di Banyuwangi bernisial BAG (25) yang sebelumnya membuat akun pada Breachforums.Io dengan username Topi_X pada tahun 2021.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan tersangka kembali membuat akun dengan Topiax pada Breachforums.St sejak Oktober 2023.
“Pengungkapan perkara itu merupakan hasil koordinasi bersama BSSN bahwa diketahui telah terjadi inseiden siber pada sistem elektronik milik BKN,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti bersama BKN untuk melaksanakan penyidikan terkait ilehal akses terhadap salah satu akun milik pegawai BKN.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN 2024, Cek Daftar Nama Peserta yang Lolos
Himawan menjelaskan kronologi tersangka BAG melakukan penyebaran data elektronik milik BKN berawal pada 9 Agustus 2024 pelaku melakukan ilegal akses terhadap sistem elektronik milik BKN dengan domain http://satudataasn.bkn.go.id/.
Pelaku kemudian, jelasnya, menggunakn credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah forum di breachforums.st.
“Pada forum tersebut dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh duni,” paparnya.
Pada 9 Agsutus 2024, sekitar pukil 22.00 WIB, pelaku mengunduh data pada situs http://satudataasn.bkm.go.id/. daN selEsai pada 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB.
“Pelaku mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB, tersangka juga mengunduh struktur database dan sampel data ASN yang berasal dari salah satu provinsi pada Pastebin.com
Tersangka dimankan pada Rabu (11/9/2024) pukul 15.30 WIB dirumahnya yang beralamat di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sejumlah handphone, perangkat keras IT diamankan sebagai barang bukti atas kejahatan tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan data pribadi, informasi, transaksi elektronik, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun.