News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Pejabat Polri Plin-plan saat Ditanya Wartawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI Irjen Djoko Susilo, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Djoko didakwa pasal berlapis untuk korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ni Nyoman Suartini, anggota Pengadaan Driving Simulator roda dua dan empat, plin plan saat ditanya wartawan, usai menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam di Gedung KPK.

Awalnya, anggota polisi ini mengaku kedatangannya ke KPK bukan untuk diperiksa, tapi untuk menyerahkan berkas lelang di Korlantas Polri.

“Iya, punya Pak Budi Susanto," kata Nyoman kepada wartawan di luar Gedung KPK, Rabu (24/4/2013) petang.

Ditanya apakah di berkas itu ada tanda tangan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri Nanan Sukarna, ia mengaku tidak tahu.

“Saya enggak tahu. Berkasnya hanya satu lembar,” ucapnya.

Ketika kembali ditanya apakah ada berkas lain selain berkas lelang, Ni Nyoman malah berganti jawaban, ia mengatakan hanya surat pernyataan.

Sebaliknya, ketika ditanyakan apakah surat tersebut pernyataan dari Budi Susanto, Nyoman balik membenarkan.

"Iya, yang soal lelang itu," ujarnya.

Terakhir, saat ditanya mengapa lama berada di KPK, ia membantahnya, karena merasa tidak lama di KPK. Lagi-lagi, ia kembali mengubah omongannya. Ni Nyoman mengaku hanya menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada surat dakwaan DS kemarin, nama Ni Nyoman juga tercantum. Dia bersama para Kasubbag dan para Kasubid Renmin, diminta terdakwa Djoko Susilo menyusun kebutuhan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat, pada 2011.

Didik Purnomo, pada proyek simulator, bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia juga mendapat uang yang diduga hasil korupsi proyek, sebesar Rp 50 juta.

Selain Djoko Susilo dan Didik Purnomo, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, sebagai tersangka. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini