TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan masyarakat ajukan pengaduan calon legislatif. Bukan tidak mungkin KPU mencoret caleg yang mengajukan syarat administrasinya palsu.
Komisioner KPU, Arief Budiman menjelaskan, aduan masyarakat yang diterima sebatas menyangkut administrasi persyaratan caleg ketika sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara.
"Masyarakat boleh memberikan masukan, tetapi masalah formal. Kalau masukan terbukti kebenarannya dan berimplikasi pada ketersyaratannya maka bisa gugur," tukas Arif di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Untuk menjadi bacaleg, KPU mewajibkan mereka memenuhi persyararatan administrasi seperti ijazah, surat kesehatan jasmani dan rohani. Misalnya ketika caleg menyodorkan syarat ijazah dan ternyata palsu bisa gugur.
Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengamini hal tersebut. Menurutnya, caleg bisa gugur jika ada aduan masyarakat yang membuktikan syarat administrasi yang diajukannya tak benar atau palsu.
"Apabila aduan itu menyebabkan syarat calon tidak terpenuhi, bisa dicoret. Aduan itu yang berimplikasi terhadap persyaratan yang sesuai dengan perundang-undangan," terang Ferry.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi