News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Putusan PT DKI atas Kasus Susno Cuma Kesalahan Administratif

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kejaksaan mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, salah satu alasan Susno tidak bisa dieksekusi, karena putusan Pengadilan Tinggi (PT) dinilai batal demi hukum, akibat kesalahan nama dan nomor perkara.

Asril, peneliti dari Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, menilai pernyataan tersebut kurang tepat, karena kesalahan yang terjadi hanya administratif.

"Itu kan kesalahan administratif, pengadilan sudah menjelaskan itu tidak substansial dan bukan berarti batal demi hukum," ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Ia menambahkan, kalaupun kasus tersebut batal demi hukum, bukan berarti perkara yang melibatkan pensiunan jenderal bintang tiga juga ikut batal, karena perkara tersebut bisa disidangkan kembali.

"Kalau seperti itu ya gampang sekali dong, tinggal suap tukang ketiknya," ujarnya.

Asril menambahkan, jika pihak Susno Duadji tidak menerima hasil kasasi karena putusan PT dinilai cacat hukum, mereka bisa saja mengajukan PK, bukan justru menolak eksekusi yang membuat situasi menjadi semakin sulit.

"Ya beginilah kalau hukum dibikin ribet, jadi geger satu negara," cetusnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini