News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Kasus Susno Duadji Muncul Untuk Tutupi Skandal Century dan Hambalang

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Susno Duadji yang cenderung dijadikan polemik untuk memunculkan sensasi dalam rangka menutupi kasus-kasus yang lebih besar, seperti Kasus Century dan dugaan keterlibatan Ibas dalam Kasus Hambalang, seperti yang dipaparkan Yulianis di pengadilan Tipikor.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com, Minggu (28/4/2013).

"Akibat hal ini dikhawatirkan tidak akan ada keseriusan untuk mengeksekusi Susno, selain menjadikannya sebagai bulan-bulanan polemik yang penuh sensasi," kata Neta.

Kata Neta,setidaknya ada empat sensasi yang dimunculkan untuk terus "membakar" kasus Susno. Pertama, banyaknya pejabat dari pemerintahan SBY yang mengomentari kasus Susno, termasuk Presiden SBY. Kedua, kedatangan Jaksa Agung ke Mabes Polri. Kedatangan itu adalah tindakan salah kaprah. Seharusnya Jaksa Agung mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa mengenai surat keputusan yang menimbulkan polemik dan bukan mendatangi Kapolri.

Ketiga, Kapolri mengatakan akan menindak tegas anggota Polri yang menghalangi eksekusi Susno, padahal tidak ada satu pun anggota Polri yang bertindak demikian. "Seharusnya Kapolri menyarankan kepada Jaksa Agung agar berkonsultasi ke MA dan bukan berkonsultasi ke Mabes Polri," ujarnya.

Keempat, kata Neta, Kapolda Jabar diancam akan dicopot dari jabatannya. Ancaman ini bentuk arogansi elite Polri yang menimbulkan sensasi baru di balik kasus Susno. Padahal, apa yang dilakukan Polda Jabar adalah menjalankan fungsi mediasi agar tidak terjadi konflik ketika para jaksa berada di rumah Susno.

Jika kejaksaan memang serius hendak mengeksekusi Susno seharusnya tidak perlu membuat polemik dan sensasi. Kejaksaan cukup mendatang MA untuk meminta fatwa terhadap keputusannya yang multi tafsir. Atau kejaksaan bisa melakukan peninjauan kembali (PK). Artinya cara-cara elegan harus dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan sensasi-sensasi baru untuk menutup kasus-ka besar yg muncul di masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini