News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

PBB: Susno Tidak Sembunyi Tapi Menghindar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji (kanan) usai memberikan keanggotaan partai di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (27/3/2013). Susno yang saat ini masih terlilit kasus hukum menyatakan diri bergabung ke Partai yang juga digawangi oleh Yusril Ihza Mahendra. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan tetap mencalonkan  Susno Duadji sebagai anggota legislatif di Pemilu 2014. Apalagi hingga kini Susno belum dieksekusi oleh Kejaksaan.

"Sampai saat ini PBB masih mencalegkan Pak Susno. Dia kan belum tereksekusi. Belum waktunya coret mencoret caleg," imbuh Sekjen PBB BM Wibowo ketika dihubungi, Senin (29/4/2013).

Wibowo mengakui PBB berkomunikasi dengan Susno. Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Susno Duadji.

"Kami tahu Pak Susno ada di Indonesia. Ada dimana kita belum tahu. Nanti dibilang ngumpetin Pak Susno. Kita tidak melindungi. Jadi prinsipnya PBB menunggu akhir dari drama ini," imbuhnya.

Wibowo mengungkapkan komunikasi terakhir dengan Mantan Kabareskrim itu terjadi pada pekan lalu. Susno, kata Wibowo, menyatakan tidak akan lari dan bersembunyi. Melainkan menghindar dari eksekusi yang tidak berlandaskan hukum.

"Itu pesannya: saya sehat kondisinya. Bukan bersembunyi, lari. Tapi hanya menghindar dari eksekusi yang tidak berlandaskan hukim. Kami hanya menunggu," ujarnya.

Hingga kini Wibowo mengatakan PBB belum memberikan bantuan hukum. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan melihat perkembangan yang ada. "Kalau lebih gawat, kondisi masih seperti biasa belum ada kemajuan. Bantuan hukum belum diperlukan," tukasnya.

Hari ini, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Susno Duadji sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) menyusul gagalnya eksekusi atas Susno dalam tiga kali berturut-turut.

Rabu pekan lalu, Susno juga mangkir dari eksekusi paksa Kejaksaan  di rumahnya di Dago, Bandung, Jawa Barat.

Susno, Mantan Kabareskrim Polri itu merupakan terpidana kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini