TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasehat Hukum mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo terus menelanjangi kecacatan hukum yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuat dakwaan. Tidak terkecuali soal penerapan tindak pidana pencucian uang oleh KPK yang dianggap Hotma Sitompul Cs sudah amat keliru.
Saat sidang masih berlangsung, sikap reaktif ditunjukkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Untuk kali pertamanya, Komisioner KPK mengomentari eksepsi seorang terdakwa ketika proses masih berjalan.
Bambang Widjojanto yang dikenal sulit dihubungi wartawan ini, mendadak mengirimkan pesan pribadi ke wartawan yang berisi mengomentari eksepsi yang dibacakan para penasihat hukum Djoko Susilo.
Mantan pendiri sekaligus dewan etik Indonesia Coruption Watch (ICW) ini, menuding Eksepsi Hotma Sitompul Cs tidak subtansif dan terlalu mengada-ada.
"Sepanjang yang saya ikuti dari Kantor, kami tidak melihat hal-hal yang substantif dan fundamental dalam Nota Pembelaan yang diajukan Penasihat Hukum," kata Bambang, Selasa (30/4/2013).
Menurutnya, eksepsi yang dibacakan di luar lingkup eksepsi seperti disebut dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Lalu bagaimana mengenai penggunaan UU TPPU pada harta Djoko di bawah tahun 2010?
"Bos baca UU No. 8 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan KPK," jawab Bambang.
Bambang meyakini, majelis akan merestui tindakan KPK, menyusul KPK sudah menangani kasus TPPU beberapa kali di persidangan.
"Argumen yang diajukan soal itu sudah usang atau kerennya old fashion. Tidak ada soal ada berbagai kasus yang sudah ditangani oleh atasĀ kasus sebelum adanya KPK. Ini persoalan yang sudah selesai. lihat kasus-kasus yang sudah ditangani KPK sebelum ada KPK dan dilegitimasi pengadilan," katanya.