News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Pengacara Susno Siapkan Permohonan Fatwa MA

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas kejaksaan dan dari partai politik mengawal mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji keluar dari rumahnya di Kompleks Dago Pakar Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Susno dieksekusi setelah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, Pengacara terpidana Susno Duadji berencana meminta fatwa Mahkamah Agung. Fatwa MA akan digunakan untuk menyelesaikan polemik eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Jenderal (purnawirawan) Susno Duadji.

"Ini baru kita siapkan. Rencananya itu akan kita kirim ke MA. Yang kita persiapkan adalah permohonan fatwa karena menurut kami itu penting untuk menyelesaikan konflik tentang 'executable' atau tidaknya putusan itu. Karena bagaimanapun pascaputusan ini tidak ada pegangan yuridis apapun," ujar Firman kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut Firman, MA merupakan lembaga yang paling kredibel untuk menyelesaikan konflik interpretasi terhadap putusan Susno. Fatwa yang dikeluarkan MA bisa memberikan preseden terkait polemik eksekusi Susno.

"Kita perlu fatwa hukum ini sebagai acuan yuridis dalam pelaksanaan hukuman bagi Pak Susno," terangnya.

Dikatakan Firman, putusan yang diterima Susno harusnya mencantumkan perintah eksekusi. Sebab jika tidak ada pencantuman eksekusi, kemungkinan besar ada persoalan dalam putusan itu.

Sebelumnya, Susno menolak untuk dieksekusi kejaksaan karena dalam vonis yang diterimanya tidak mencantumkan penahanan.

Susno divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pengamanan Pilgub Jabar dan menerima suap saat penyidikan  PT Salmah Arowana Lestari (SAL)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini