Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, Pengacara terpidana Susno Duadji berencana meminta fatwa Mahkamah Agung. Fatwa MA akan digunakan untuk menyelesaikan polemik eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Jenderal (purnawirawan) Susno Duadji.
"Ini baru kita siapkan. Rencananya itu akan kita kirim ke MA. Yang kita persiapkan adalah permohonan fatwa karena menurut kami itu penting untuk menyelesaikan konflik tentang 'executable' atau tidaknya putusan itu. Karena bagaimanapun pascaputusan ini tidak ada pegangan yuridis apapun," ujar Firman kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Menurut Firman, MA merupakan lembaga yang paling kredibel untuk menyelesaikan konflik interpretasi terhadap putusan Susno. Fatwa yang dikeluarkan MA bisa memberikan preseden terkait polemik eksekusi Susno.
"Kita perlu fatwa hukum ini sebagai acuan yuridis dalam pelaksanaan hukuman bagi Pak Susno," terangnya.
Dikatakan Firman, putusan yang diterima Susno harusnya mencantumkan perintah eksekusi. Sebab jika tidak ada pencantuman eksekusi, kemungkinan besar ada persoalan dalam putusan itu.
Sebelumnya, Susno menolak untuk dieksekusi kejaksaan karena dalam vonis yang diterimanya tidak mencantumkan penahanan.
Susno divonis hukuman 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pengamanan Pilgub Jabar dan menerima suap saat penyidikan PT Salmah Arowana Lestari (SAL)