News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

Peraturan Dana Kampanye Tak Bantu Ciptakan Pemilu Jurdil

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati sejumlah peraturan dan perundang-undangan dibuat untuk memonitor dan mengatur dana kampanye pemilu, dalam praktiknya masih banyak celah yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melanggar.

Ketua Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menilai, prinsip transparansi dalam dana kampanye sulit terjadi. Sehingga adanya peraturan dan perundang-undangan yang membahas dana kampanye hanya basa-basi.

"Kenapa disebut basa-basi, karena meksipun dana kampanye ada dalam peraturan tapi tak berarti. Pengaturan dana kampanye tidak sama sekali membantu pemilu yang jujur dan adil," ujar Didik dalam diskusi buku, 'Basa-Basi Dana Kampanye,' di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas yang mengatur dan mengelola dana kampanye sebenarnya bisa dilakukan dari tiga sisi yaitu pendapatan atau penerimaan, belanja atau pengeluaran, dan pelaporan ke publik dan sudah ada perundangan dan peraturan yang berlaku.

Namun, beberapa masalah dalam pengaturan dana kampanye masih saja terjadi meski ada UU No 10 Tahun 2008 dan UU No 8 Tahun 2012, UU No 42 Tahun 2008 dan UU No 32 Tahun 2004. Misalnya saja pengaturan sumber-sumber terlarang yang tidak jelas. Ketika ada peserta yang menerima dana kampanye dari sumber terlarang, tidak bisa segera dideteksi dan dikenakan sanksi.

Contoh lainnya, rekening dana kampanye tidak berfungsi maksimal karena transaksi tunai masih diperkenankan. Jelas, hal ini membuka kesempatan partai tidak melaporkan pengumpulan dan penggunaan dana kampanye secara ril.

Dari sisi belanja, menimbulkan masalah seperti tak adanya pembatasan belanja kampanye, membuat parpol dan calon menggalang dana kampanye dengan segala macam cara agar bisa melakukan kampanye besar-besaran.

Sedang dari sisi pelaporan, juga menimbulkan masalah. Salah satunya rekening dana kampanye hanya jadi pajangan karena parpol dan caleg lebih memilih transaksi tunai untuk mendapatkan dan membelanjakan dana kampanye. Ini yang menyebabkan tak semua belanja kampanye di laporkan.

Dikatakan Didik, masalah pengelolaan dana kampanye akibat kelemahan pengaturan dana kampanye sudah terdeteksi sejak Pemilu 1999. Meski ada usulan perbaikan, pembuat undang-undang selalu mengabaikan usulan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini