News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Lahan di Bogor

Bupati Bogor Tak Penuhi Panggilan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi gagal memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin, hari ini, Kamis (2/5/2013).  Politisi PPP Jawa Barat ini tidak dapat hadir ke KPK karena kegiatan lain dalam jabatannya. 

Padahal, sedianya hadir, dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di desa Antajaya Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rachmat telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya ke KPK. 

"Telah ada surat yang menyebutkan jika dia ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Johan saat dihubungi wartawan.

Karena itu, terang Johan, pihaknya akan menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus pembangunan makam mewah tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto memaparkan soal, beberapa hal yang sedang dikejar pihaknya terkait wewenang Bupati Bogor pada kasus tersebut.   

Menurut Bambang, ada 'benang merah' yang belum tersambung dalam kasus itu, mengingat para pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, bukan pemilik kebijakan dalam mengeluarkan izin membangun Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang berdiri di tanah 100 hektare tersebut.

"Jadi kalau yang tanah makam itu kaitannya, yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan perizinan-perizinan itu pada akhirnya, ujungnya pada Bupati," kata BW di kantor KPK, Kamis, (2/5/2013).

Selain itu, dalam kaitan Bupati, KPK terang BW tengah mengejar tiga hal signifikan. Pertama, KPK akan menelaah soal mekanisme pengeluaran-pengeluaran izinnya. Kedua, KPK akan menelisik sejauhmana Rachmat mengetahui proses pengeluaran izin TPBU yang diajukan PT Garindo Perkasa.

"Lalu yang ketiga, yakni soal peran. Sejauhmana peran dia (Bupati Bogor Rachmat Yasin) dalam proses itu," kata pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut.

Hasil penelusuran dari ketiga itulah, terang BW, akan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan Rachmat Yasin dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini