Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mengembangkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terkait dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada sejumlah bank, pada 2004 silam.
Itu terjadi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, lewat Menteri Keuangan yang kala itu dijabat Boediono, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 600 triliun. Meski begitu, KPK mengaku bingung siapa lagi pihak-pihak yang akan diperiksa.
"Penyelidikan belum ada lagi yang diperiksa. Paling tidak, kalau boleh jujur, saya enggak tahu yang mau diperiksa siapa lagi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2013)
Bambang memastikan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini secara berkelanjutan, dengan meminta keterangan pakar untuk pijakan awal.
"Tapi, pendalamannya sedang dilakukan terus menerus. Sekarang, yang dilakukan pendalamannya, mencoba melacak orang-orang yang punya pengetahuan dan informasi itu secara umum," tutur Bambang.
Dengan hasil keterangan dari penyelidikan, tambah Bambang, KPK akan mengaitkan dengan proses-proses selanjutnya yang berhubungan dengan SKL.
"Jadi, untuk mencari dua alat bukti," ucapnya.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa dua mantan Menteri Koordinator Perekonomian yang juga pakar ekonomi, yakni Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. (*)