TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bakal calon legislatif (Bacaleg) dikritik Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo. Menurut Arif, saat ini tahapan pemilu untuk bacaleg masih merupakan urusan partai politik.
"Ini kan masih ranahnya partai politik untuk mengubah atau mengklarifikasi bakal calon legislatif," kata Arif saat berkunjung ke kantor Tribunnews.com, Kamis (2/5/2013).
Diketahui, KPU memberikan waktu hingga 22 Mei 2013 untuk partai mengubah daftar bacaleg. Arif mengatakan dengan dibukanya bacaleg oleh KPU kepada publik, maka partai politik banyak menerima protes dari kadernya.
"Ini kan bisa sikut-sikutan didalam internal partai. Merasa daftar tersebut sudah fix," ujarnya.
Mengenai adanya caleg ganda yang akhirnya diketahui publik, Arif mengatakan sebenarnya partai politik juga dapat melakukan pengawasan.
Sementara untuk berkas caleg yang belum lengkap administrasi, Arif menyampaikan memang tidak mudah untuk partai mendokumentasikan berkas caleg.
Arif pun mencontohkan dirinya yang diinformasikan KPU bahwa ia belum melengkapi surat bebas narkoba dan kesehatan.
"Padahal surat saya sudah ada tapi pas dimasukkan ke map ada terselip, jadi berkas kader kebanyakan sudah lengkaplah," katanya.
Arif menuturkan jika KPU mengumumkan bacaleg saat penutupan DCS, maka konflik internal partai dapat dihindari. "Karena bacaleg bisa diganti jika meninggal, ganda dipartai lain atau belum lengkap berkas," ujarnya.