News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Besok Susno Duadji Juga Tidak Bisa Dibesuk

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Basrief Arief menunjukkan foto proses penyerahan diri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Kepala Lapas Klas IIA Cibinong Abdul Hany menyatakan, tak seorangpun membesuk narapidana barunya, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, Jumat (3/5/2013) hari ini.

Susno pun tak diperkenankan dikunjungi oleh pihak luar, termasuk keluarga pada Sabtu (4/5/2013) besok. Alasannya, lapas akan menggelar panggung gembira warga binaan, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan.

"Kami punya rencana, besok memang ada (jadwal) kunjungan. Tapi, terkait ada Hari Bhakti, ada hiburan untuk warga binaan. Jadi, kami sudah umumkan kalau besok libur, praktis tidak ada kunjungan," tutur Abdul Hany, di depan Lapas Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5/2013) petang.

Dalam jadwal kunjungan yang terpampang di depan Lapas Klas IIA Cibinong, tertulis kunjungan narapidana adalah Senin, Rabu, dan Sabtu, pukul 09.00-15.30 WIB.

Menurut Abdul Hany, siapapun berhak mengunjungi Susno di lapasnya, sesuai jadwal kunjungan. Namun, semua itu harus berdasarkan persetujuan Susno, bila memang bersedia ditemui.

Kejaksaan Agung menyatakan, Susno Duadji menyerahkan diri dan telah berada di Lapas Klas IIA Cibinong pada Kamis (2/5/2013) malam. Namun, sejauh ini belum ada pihak luar yang bisa menemui Susno di lapas.

Susno menjadi buronan kejaksaan, setelah mangkir dari panggilan dan eksekusi penahanan secara paksa.

Kejaksaan bersikeras mengeksekusi Susno, karena berpegangan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perkara Susno Duadji, yakni korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilgub Jabar.

Susno pun harus menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun, yang telah dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini