TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V (Komisi Perhubungan) DPR RI, Arwani Thomafi, berpendapat penarikan KRL ekonomi relasi Serpong-Tanah Abang secara sepihak oleh PT KAI dilakukan tanpa koordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub merupakan pelanggaran hukum.
"Sangat disayangkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak masyarakat penggunanya," kata Arwani ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2013).
Politisi PPP ini menegaskan "Perjanjian" PT KAI dengan Ditjen Perkeretaapian adalah penghapusan Kerta Ekonomi Non AC diperbolehkan jika perubahan pola subsidi (PSO) Kereta Api sudah selesai dibahas.
"Sampai hari ini belum tuntas pembahasan hal tersebut. Rencana perubahan subsidi akan dilaksanakan Juli 2013," kata dia.
Pola perubahan subsidi ini, lanjut Arwani, harus tetap mengedepankan pemihakan kepada kelompok masyarakat bawah.
"Formulasi itu hingga kini belum pernah disampaikan ke DPR," kata dia.
Artinya, menurut Arwani, PT KAI belum sepenuhnya menyiapkan segala perangkat atas penghapusan KRL Ekonomi ini.
"Subsidi langsung kepada masyarakat miskin harus dilakukan," kata dia.
Oleh karena itu, Arwani mendesak mendesak kepada PT KAI untuk segera mencabut kebijakan penghapusan KRL Ekonomi ini sesuai dengan "perjanjian" semula.
"Kami juga mendesak Kementerian Perhubungan agar memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. KAI ini," kata dia.