Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa KPK terkait kasus suap Hakim Bandung terkait perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bandung, Oji Mahroji enggan berkomentar.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya sejumlah pejabat dalam lingkup Pemkot Bandung diminta udunan (bersama-sama) untuk memberi suap kepada Hakim Setya, Oji mengaku tidak tahu.
"Tidak tahu, tanyakan saja semua ke penyidik, pokoknya tanyakan ke mereka saja," kata Oji di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2013).
Dia pun memilih terus berjalan ke pintu gerbang KPK untuk menghindari wartawan. Pria yang memakai kemeja biru ini terus melontarkan jawaban yang sama saat ditanya mengenai kasus suap tersebut sampai ia masuk ke dalam taksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yaitu Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana. Status tersangka juga telah ditetapkan kepada Herry Nurhayat, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar OTT pada Jumat (22/3) lalu dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. KPK juga sempat mengamankan Pupung, Bendahara Dinas DPKAD dan seorang petugas keamanan PN Bandung. Namun, Pupung kemudian dilepas karena dinilai tidak miliki keterkaitan dengan kasus ini.
Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.