Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, dengan tersangka Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto (BS).
Hari ini, penyidik KPK kembali memanggil anak buah Budi Susanto sebagai saksi, untuk penyidikan proyek senilai Rp 196,8 miliar. Mereka adalah Ade Rupendy, Asep Sofyan, Arivai, dan Fatmawati.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2013).
Selain anak buah BS, penyidik juga memanggil Direktur PT Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnury beserta anak buhnya, VP Special Project Muhammad Kripsiyanto, Indra Kristiawan, dan Inggris Puspitadewi.
Dalam kasus simulator SIM, Budi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 144 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat, dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo, dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI, dengan harga sekitar Rp 90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp 2 miliar ke Djoko Santoso. (*)