News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Sinjai

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr HM Akil Mochtar SH MH memberikan keterangan kepada usai terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, dalam pemilihan yang dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2013). Akil terpilih melalui proses voting dalam tiga tahap, setelah proses musyawarah antar Hakim Konstitusi tidak mencapai aklamasi. Akil mengungguli Hakim Konstitusi lainnya, Haryono, setelah mendapat 7 suara berbanding 2 suara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tidak bisa diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pada awalnya permohonan pemohon a quo diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Muchlis Panaungi, dan H. Zulfikar, dengan permohonan bertanggal 29 April 2013 yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hartawan Supu, Amerullah, Ali Rizaly, dan Muh. Anzar, dengan Surat Kuasa Nomor I.05/LFICH/022.IV/2013, tanggal 27 April 2013.

Namun dalam proses persidangan, salah satu Pemohon in casu H. Zulfikar Hamid, mengajukan surat kepada Mahkamah bertanggal 7 Mei 2013 yang diterima dalam persidangan tanggal 13 Mei 2013 yang pada pokoknya menyatakan mencabut dan atau mengundurkan diri sebagai pemohon dalam permohonan a quo.

Menimbang karena salah satu pemohon, yaitu H. Zulfikar
Hamid, mengajukan surat pencabutan dan/atau mengundurkan diri sebagai Pemohon maka Pemohon  dalam permohonan a quo tinggal satu orang yaitu Muchlis Panaungi.

Sehingga pemohon bukan lagi pasangan calon atau bakal pasangan calon dalam Pemilukada sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) UU Pemda dan Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 15/2008, serta yurisprudensi Mahkamah sebagaimana tersebut di atas.

"Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal) standing) untuk mengajukan permohonan a quo," ujarnya.

Dengan demikian, maka tenggang waktu pengajuan permohonan, eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini