News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

Partai Harus Publikasikan Nama Bacaleg dan Nomor Urutnya

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan ijazah legalisir yang bermasalah milik salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) di Kantor KPUD Kota Batam, Sekupang (30/4). Terdapat ratusan ijazah yang dilegalisir tidak pada sekolah asalnya milik bacaleg kota Batam. KPUD kota Batam memberikan tenggat waktu hingga 22 mei 2013 bagi bacaleg untuk segera memperbaiki. TRIBUN/ARGIANTO DA NUGROHO

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Pol-Tracking Institute, Hanta Yudha menilai partai politik harus memberikan informasi nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dan nomor urutnya ke publik.

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui daftar-daftar nama bacaleg yang diajukan parpol dan berada di nomor urut berapa bacaleg tersebut.

"Parpol harus menginformasikan nama bacaleg dan nomor urutnya, hal tersebut agar masyarakat dapat mengetahui track record dari bacaleg tersebut," kata Hanta di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Hanta berharap parpol dapat mempublikasikan nama bacaleg beserta nomor urutnya pada pendaftaran daftar caleg tetap. Menurutnya, masih ada waktu untuk mempublikasikan hal tersebut.

"Kalau ada komitmen, ada waktu untuk mempublikasikannya (bacaleg)," ujar Hanta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini