Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Setelah ditangkap tim Bareskrim Polri, Sabtu (18/5/2013) malam Aiptu Labora Sitorus akhirnya diterbangkan ke Polda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait kasus yang melilitnya.
Demikian diungkapkan kuasa hukum Aiptu Labora Azet Hutabarat melalui sambungan teleponnya kepada wartawan, Senin (20/5/2013).
"Iya, pukul 05.00 pagi tadi dibawa ke Polda (Papua). Setelah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selesai saya dampingi," kata Azet.
Diberitakan, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua. Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.
Kemudian Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir mencapai Rp 1,5 triliun.
Aiptu Labora Diterbangkan ke Papua Pagi Tadi
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger