TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan mengklaim uang senilai Rp 15 miliar yang mengalir ke rekening koperasi merupakan hasil kegiatan bisnis. Namun, dirinya mengakui uang itu dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), karena pihaknya mengembalikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dia membantah uang itu karena telah menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan milik Budi Susanto mendapatkan tender pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011.
"Uang Rp 7 dan Rp 8 miliar itu kaitannya dengan kegiatan bisnis soal pengembalian TNKB yang berubah spesifikasi. Barangnya kita kembalikan ke PT CMMA jadi uangnya masuk kembali (ke Primkoppol)," kata Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Djoko Susilo, terungkap uang Rp 15 miliar itu mengalir dengan dua tahap.
Pertama, pada tanggal 13 Januari 2011, Budi Susanto memerintahkan Sukotjo Bambang Direktur IT melalui stafnya yang bernama Vivi untuk mentransfer uang sebesar Rp 8 miliar kepada Primkoppol. Kedua, pada tanggal 14 Januari 2011 Budi Susanto memerintahkan Sukotjo Bambang melalui Vivi untuk mentransfer uang sebesar Rp 7 miliar atas permintaan dari Teddy Rusmawan.