TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Dada Rosada merampungkan pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.
Politisi Partai Demokrat itu dimintai keterangan lagi karena ada ketidakseuaian antara keterangan Dada sebelumnya dengan saksi-saksi lain dalam penyidikan dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono mengurus perkara bansos Bandung.
Dada sendiri usai diperiksa hampir 10 jam memilih irit bicara. Namun, dirinya mengaku pada pemeriksaan tadi dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. Termasuk, soal konfrontasi keterangan saksi lainnya.
"Jadi gak ada yang baru. Nyambung-nyambungin aja," kata Dada yang keluar KPK, didampingi beberapa ajudannya.
Saat ditanya mengenai ponsel miliknya yang sempat disita KPK, Dada enggan menjawab seraya masuk ke dalam mobil jemputannya.
Informasi diterima Tribun, sebelumnya memang ada ketidaksesuaian antara keterangan tersangka Toto Hutagalung, Plt Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dan Dada Rosada mengenai tersangka Setyabudi Tedjocahyono.
Karena itu, ketiganya dipanggil lagi hari ini.
Pada perkara, KPK baru menetapkan Setyabudi, Herry, Toto serta anak buahnya, Asep Triana sebagai tersangka. Sementara Dada yang diduga terlibat kasus tersebut baru berstatus tercegah bepergian ke luar negeri.