TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memutarkan hasil rekaman sadapannya dalam sidang terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Dalam percakapan 25 Januari 2013, yang terekam, terungkap mantanĀ Presiden PKS, Luthfi meminta Ahmad Rozi berkomunikasi dengan mantan Ketua Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat terkait data update kebutuhan daging.
"Tolong dikomunikasikan dengan bu El tentang apa yang diminta oleh Pak Warso (Suwarso, staf Mentan Suswono) ini minta data tentang update kebutuhan lapangan semester ini. update terahir," kata Lutfhi Hasan kepada Rozi melalui sambungan telepon, seperti diperdengarkan saat persidangan.
Lutfhi meyakini update data tersebut bisa menjadi alasan Mentan Suswono mengeluarkan izin penambahan kouta impor daging untuk PT Indoguna.
"Supaya ada alasan bagi menteri untuk mengeluarkan izin baru karena wamen mengatakan sudah cukup," kata Lutfhi kepada Rozi.
"Wamen malah bilang perlu ditambah Ustaz," kata Rozi menimpali Luthfi.
"Wamen Perdagangan?" kata Lutfhi.
"Iya Wamen perdagangan," jawab Rozi.
Sesuai perintah Luthfi, Rozi pun menghubungi Elda. Ia mengingatkan Elda untuk mencarikan update data.
"Tadi malam Ustaz telepon dia bilang tolong bunda segera komunikasi dengan Pak Warso. Jadi Wamen bilang persediaan daging kita cukup. Saya bilang loh Wamen perdangangan bilang kuota perlu ditambah. Ya yang ditambah semester depan. Tolong Pak Warso di backup dengan data lapangan bahwa daging perlu ditambah, intinya begitu," kata Rozi di hasil sadapan rekaman berikutnya.
Elda pun mengamini dan menyatakan akan melakukan konfirmasi pada Suwarso sesuai perintah Luthfi. Dalam sidang, Rozi mengaku tak tahu siapa Suwarso. Hal itu juga terungkap dalam rekaman pembicaraan dengan Elda.
"Pak Warso siapa bu?" tanya Rozi.
"Itu staf ahlinya, pembisik sus sus. Kemarin sempat dibawa juga ke Medan waktu itu," jawab Elda.