TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait penyidikan dugaan suap pembahasan revisi Perda PON 2012, Jumat (31/5/2013) besok.
Ketua DPP Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitas tersangka.
"Benar, dia (Rusli) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (30/5/2013).
Saat ditanyai mengenai kemungkinan Rusli langsung ditahan, Johan mengaku belum mendapat informasi. Namun, Johan menerangkan, semua tersangka selain tangkap tangan, akan ditahan penyidik jika berkasnya sudah mendekati rampung.
Seperti dietahui, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga. menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Kemudian, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid tersebut.
Selain diduga terlibat Kasus PON, Rusli juga diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.