News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Dirut IM2 Dituntut 10 Tahun Penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesenian tradisional betawi ondel-ondel diikutsertakan saat unjukrasa anggota serikat pekerja Indosat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pidana penggunaan bersama frekuensi radio 3G, Rabu (13/2/2013). Pengunjukrasa mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan kasus melibatkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor karena tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Agung RI. Selain penjara, Indar juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penuntut umum juga menuntut Indosat dan IM2 membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," kata Jaksa Fadil Zumhana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Indar dinilai terbukti korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA. Jaksa mengatakan, Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

"Seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan, padahal secara operasional bertujuan memberikan akses kepada IM2 menggunakan spektrum Indosat dalam rangka mengoperasikan akses internet," urai jaksa.

Padahal Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

IM2 sebut jaksa tidak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

"Sehingga, perbuatannya telah merugikan keuangan negara Rp 1,358 trilliun," kata Jaksa.

Indar sendiri tidak terbukti memperkaya diri sendiri, melainkan korporasi yakni Indosat dan IM2. "Maka terdakwa tidak akan dituntutkan membayar uang pengganti, tapi akan dimintakan pada korporasi," kata Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini