News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Menkumham: Priyo Cuma 10 Menit Bertemu Fahd

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin membela Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso perihal kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Di Lapas itu, Priyo salah satunya bertemu Fahd Rafiq, pihak yang disebut-sebut berperan dalam korupsi pengadaan Alquran dan IT Lab di Kementrian Agama.

Menurut Amir, kunjungan Priyo, sekalipun sudah lewat jam besuk itu, tidak menyalahi aturan.

"Katanya 14 menit ya (lewat waktu). Saya kira ada durasi, yang tidak perlu terlalu dipersoalkan," kata Amir ketika di kantornya, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Terkait pertemuannya dengan Fahd, Amir menilai itu bukan sebuah pelanggaran. Dia pun menilai tidak ada kewenangan pihaknya menanyai maksud kunjungan Prio.

"Pertemuannya mungkin cuma 10 menit, dia (Prio) lebih banyak silaturahmi di ruangan. Setiap pembesuk tidak ada alasan bagi kami, untuk menanya maksd dan tujuannya, Tdk ada, dia besuk pada jam besuk," kata Amir.

Sebelumnya, Priyo Budi diketahui mengunjungi salah satu penghuni LP yang terjerat kasus korupsi, Fahd A Rafiq.

Kepada para wartawan, Kepala LP Sukamiskin Giri Purbadi mengakui ada pertemuan antara Priyo dengan Fahd di salah satu ruang pertemuan di lapas yang dia pimpin.

Seperti diketahui, nama Priyo disebut majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis Zulkarnaen Djabar selam 15 tahun penjara. Anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya juga terkena vonis 8 tahun penjara. Keduanya terlibat dalam korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan komputer untuk MTs Tahun 2011-2012.

Majelis hakim menilai Priyo Budi sesuai fakta persidangan menerima fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kemenag sebesar satu persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini