Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan John Refra Kei, terpidana kasus pembunuhan untuk melihat jenazah adik kandungnya, Tito Kei untuk terakhir kalinya batal. Pasalnya, sebagai tahanan kasasi Mahkamah Agung (MA), John Kei harus mendapat izin dari MA.
Kepala Rutan Salemba, Syamsul Hidayat mengatakan izin pengeluaran John Kei bukan kewanangan dirinya sebagai kepala Rutan, melainkan kewenangan MA. Ia juga mengaku belum mendapat keputusan dari MA untuk mengeluarkan John Kei.
"Izin pengeluaran John Kei adalah kewenangan MA, karena yang bersangkutan tahanan MA dalam kasasi, bukan kewenangan Kepala Rutan, sampai saat ini penetapan dari MA belum ada," kata Syamsul saat dihubungi, Selasa (4/6/2013).
Tito sendiri tewas setelah ditembak orang tak dikenal saat bermain kartu dengan teman-temannya di Jalan Raya Titian Indah RT 3/11, Kalibaru, Medan Satria Bekasi. Tito mengalami luka tembak di bawah mata sebelah kanan yang tembus ke belakang. Dia pun sempat dibawa ke RS Ananda sebelum akhirnya dirujuk ke RS Carolus untuk diotopsi.
Bersama Tito, juga tewas pemilik warung tempat Tito bermain kartu. Dia adalah Rastim (71) yang juga tewas dengan luka tembak di bagian di dada.
Kasus ini masih terus ditelusuri pihak kepolisian. Untuk sementara, polisi telah memeriksa saksi dan mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah proyektil peluru dan satu buah selongsong. Saat ini, barang bukti tersebut masih diidentifikasi di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.