News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jemaat GKI Yasmin Tunggu Realisasi Janji SBY

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaat GKI Yasmin, HKBP Philadelpia dan Umat Lintas Agama kembali melakukan ibadah di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2013). Selain ibadah, mereka juga membawa poster kekecewaan terhadap pemerintah yang dianggap tidak memberikan kebebasan beribadah. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat memberi waktu dua minggu kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merealisasikan janji yang diucapkannya dalam pidato saat menerima penghargaan The World Statesman dari Yayasan The Appeal of Conscience di New York, (30/5/2013) lalu

Hal tersebut disampaikan Bona Sigalingging saat membacakan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Presiden SBY dalam konferensi pers di Wahid Institute, Selasa (4/6/2013).

"Kami sungguh mengapresiasi janji-janji manis Pak SBY dalam pidato tersebut, dan kami menunggu realisasi secara nyata dari bapak presiden," ujarnya.

Bona mengatakanj emaat GKI Yasmin menanti realisasi dari ucapan-ucapan SBY dalam pidato yang juga disaksikan oleh khalayak internasional saat pidato penerimaan penghargaan tersebut. Menurutnya sebagai seorang pemimpin apa yang diucapkan SBY harus selaras dengan tindakannya.

Menurut Bona, realitas yang ada di lapangan, justru masih ada berbagai tindakan yang tidak mencerminkan toleransi dan seakan tidak ada upaya dari pemerintah untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Lebih lanjut, jemaat GKI Yasmin akan menunggu realisasi janji SBY selama dua minggu ke depan untuk menegakan toleransi kehidupan beragama di Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pidatonya.

"Kami menanti janji bapak, dengan harapan dalam waktu dua minggu ke depan bapak sudah membuka gembok dan segel ilegal yang dipasang walikota Bogor secara semena-mena dan bertentangan dengan putusan MA dan rekomendasi wajib dari Ombudsman RI," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini