TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan tuntutan dua pegawai PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Widodo selaku Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) Duri, dan Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti ditunda majelis makim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/6/2013). Padahal, Jaksa sudah siap untuk membacakan surat tuntutan tersebut.
Penundaan sidang dilakukan secara terpisah karena waktu yang tidak memungkinkan pembacaan tuntutan untuk dilakukan.
"Karena majelis hakim masih menangani perkara lain. Sehingga membaca tuntutan tidak memungkinkan, mengingat seharusnya sidang dimulai jam 11.00 WIB, ternyata jaksa hadir hampir jam 15.00 WIB. Sehinga tidak cukup waktu untuk terdakwa dibacakan," kata ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2013) malam.
Karena itu, lanjut Sudharmawati, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Endah Rumbiyanti akan digelar pada Rabu (12/6/2013) pukul 08.00 WIB. Sedangkan, sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Widodo akan digelar pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB.
Seperti diketahui, Widodo dan Endah Rumbiyanti terancam pidana penjara selama 20 tahun karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2013), Widodo dan Endah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.