News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Laksamana Sukardi Dicecar Soal Sidang Kabinet Megawati

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengaku dimintai keterangan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laksaman dimintai keterangan soal sidang kabinet yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri, dalam kaitan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk menyelesaikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ditanya soal masalah obligor BLBI. Lebih banyak ditanya tentang sidang kabinet," ujarnya saat ditanya wartawan usai merampungkan pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (11/6/2013) malam.

Menurut Laksamana, SKL sudah ditetapkan melalui TAP MPR, bahwa Presiden Megawati diperintahkan segera memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan kasus BLBI.

"Jadi, ada TAP MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan," kata Laksamana.

Laksamana meyakini, keputusan Megawati berdasarkan sidang kabinet terkait pemberian SKL, sudah sesuai amanat TAP MPR Nomor 10 Tahun 2000. Karena itu, tuturnya, keputusan yang diambil saat itu merupakan produk konstitusi.

"TAP MPR Nomor 10 Tahun 2000 meminta presiden memercepat penjualan aset BPPN. Juga untuk memberikan kepastian hukum bagi yang kooperatif. Untuk yang tidak kooperatif, harus diberikan sanksi hukum juga. SKL merupakan produk konstitusi," jelasnya.

Kendati demikian, Laksamana mengakui bahwa saat aset-aset itu dijual, ekonomi hampir sekarat, sehingga harganya jatuh.

Tapi, menurut Laksamana, itu merupakan risiko yang harus ditanggung. Karena, di sisi lain, presiden harus konsisten menjalankan TAP MPR.

KPK meminta keterangan Laksamana Sukardi, karena dianggap tahu seputar mekanisme penerbitan SKL.

Mekanisme penerbitan SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi.

SKL berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya, atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya, berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Beberapa nama konglomerat papan atas seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, telah mendapatkan SKL sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Terkait penyelidikan SKL, KPK sudah memeriksa Dorodjatun, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001; Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999; Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000; Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie; serta mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini