TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA - Artha Graha, kelompok bisnis ternama yang didirikan Tomy Winata, mengundang peserta Pertemuan Puncak Pemimpin Redaksi Se-Indonesia atau Forum Pemred untuk menghadiri acara makan malam.
Pada tahun 2003, pemberitaan media massa ramai oleh kasus gugatan Tommy Winata atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada majalah Tempo.
Saat ini, Tempo dipimpin Wahyu Muryadi, yang juga Ketua Forum Pemred.
"Dinner hosted by Artha Graha," begitulah nama acara makan malam untuk Forum Pemred. Menurut undangan yang diterima Tribunnews.com, makan malam akan digelar di Kharisma Ballroom, Discovery Kartika Plaza, Kuta, Bali, Jumat (14/6/2013), pukul 19.00.
Makan malam akan diramaikan "hiburan cabaret show", begitu tertera di undangan yang disebarkan panitia Forum Pemred.
Forum Pemred menggelar pertemuan dua hari di Bali, 13-14 Juni 2013. Pada hari pertama, peserta heboh karena pada tas yang dibagikan panitia terselip kondom merek Meong.
Acara yang menghadirkan lebih 100 orang pemimpin redaksi dari berbagai media massa di Indonesia ini juga mengundang pertanyaan dari mana panitia mendapatkan dana.
Sejumlah pemimpin redaksi tertarik datang menghadiri Forum Pemred karena harapan bahwa forum ini akan membahas independensi pers. Panitia menanggung tiket pulang-pergi, akomodasi hotel, dan makan (lihat, AJI Sesalkan Fasilitas Mewah Forum Pemred).
Pada Jumat siang nanti, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono --yang sedang sibuk mengatasi protes terkait rencana pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM)-- dijadwalkan menghadiri acara Forum Pemred di Bali Nusa Dua Convention Hall. Para pemred diminta memakai batik lengan panjang.
Panitia menyebarkan undangan dinner Artha Graha melalui secarik kertas berkop "Forum Pemred" ke kamar-kamar peserta.
Beda dari undangan lainnya, undangan ini disertai opsi "Ya saya akan hadir" atau "tidak hadir".
Semalam, beberapa pemred mengobrol. Ada yang bersedia datang untuk melihat apakah Wahyu Muryadi sebagai Ketua Forum Pemred akan menghadiri acara itu atau tidak. Ada juga yang secara tegas menyatakan tidak akan hadir.
Pada 6 Februari 2012, Tempo memberitakan, Miranda Swaray Goeltom diduga berperan dalam pemberian fasilitas diskon bunga kepada PT Bank Artha Graha Internasional (BAGI).
Ketika itu, Miranda adalah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Sumber Tempo di Bank Indonesia mengungkapkan, Miranda meneken perjanjian kredit dengan bank ini pada Juli 2009 setelah Boediono mengundurkan diri untuk menjadi calon wakil presiden, berpasangan dengan SBY.
BAGI mendapat kucuran dana dari BI dalam bentuk pinjaman subordinasi atau subordinated loans (SOL) sejak Oktober 1997 sebesar Rp 1,019 triliun. Jangka pinjaman selama 25 tahun atau baru akan jatuh tempo pada 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Miranda pada 1 Juni 2012 sebagai tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior tahun 2004 lalu.
Kasus itu telah menyeret sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 seperti Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta, yang sudah divonis bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memutuskan Nunun Nurbaeti bersalah karena menebar cek pelawat sebesar 24 miliar rupiah ke anggota DPR agar memilih Miranda Goeltom.(*)