Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menahan Gubernur Riau Rusli Zainal yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai, penahanan Rusli sudah seharusnya dilakukan karena bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Rusli dalam kasus tersebut cukup kuat.
"Sejumlah saksi telah menyebutkan dugaan keterlibatan RZ (Rusli Zainal) baik di kasus PON maupun Kehutanan," kata Emerson melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2013).
Dia mengatakan, KPK justru patut dipertanyakan profesionalistasnya jika tidak juga menahan Rusli setelah dua kali memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Selain itu, menurut Emerson, KPK harus melihat kecenderungan para tersangka yang berupaya menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi lain. Karena kecenderungan inilah, sedianya KPK segera menahan Rusli.
Emerson juga meminta KPK mengadili Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi pengaruh massa dan pendukung Rusli jika persidangan digelar di Riau.
"RZ (Rusli Zainal) saat ini memiliki massa dan pendukung. Pengaruhnya juga sangat kuat baik di pemerintahan maupun sosial politik. Khawatir proses di PN tipikor tidak fair, ada intervensi dan potensi menimbulkan kerusuhan," ungkap Emerson.
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rusli sebagai tersangka pada hari ini. Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan KPK menahan Rusli, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum dapat informasi mengenai penahanan tersebut. Dalam dua kali pemeriksaan sebelumnya, KPK tidak menahan Rusli. Johan mengatakan, KPK saat itu belum menahan Rusli karena penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006