News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Pengacara Rusli Serahkan Penahanan ke Penyidik KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, M Rusli Zainal (tengah) usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013). Rusli Zainal diperiksa sebagai tersangka atas dua perkara di KPK, yaitu diduga terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zinal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan tersangka, Jumat (14/6/2013). Ini kali ketiga Rusli diperiksa sebagai tersangka.


Rusli yang tiba sekitar pukul 09.20 WIB enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan.

"Nanti-nanti ya," kata Rusli sembari masuk ke dalam markas Abraham Samad Cs.

Sementara Pengacara Rusli, Rudi Alfonso menjelaskan bahwa kliennya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus perizinan hutan di Pelalawan, Riau.

Disinggung soal upaya penahanan, Rudy mengaku menyerahkan semuanya kepada penyidik KPK.

"Beliau mengikuti apa keinginan penyidik," kata Rudy.

Rusli yang juga politisi Golkar ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

Rusli dijerat karena diduga melakukan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebelumnya sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.

Di antara yang sudah divonis yakni mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini