TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zinal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan tersangka, Jumat (14/6/2013). Ini kali ketiga Rusli diperiksa sebagai tersangka.
Rusli yang tiba sekitar pukul 09.20 WIB enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan.
"Nanti-nanti ya," kata Rusli sembari masuk ke dalam markas Abraham Samad Cs.
Sementara Pengacara Rusli, Rudi Alfonso menjelaskan bahwa kliennya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus perizinan hutan di Pelalawan, Riau.
Disinggung soal upaya penahanan, Rudy mengaku menyerahkan semuanya kepada penyidik KPK.
"Beliau mengikuti apa keinginan penyidik," kata Rudy.
Rusli yang juga politisi Golkar ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Rusli dijerat karena diduga melakukan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebelumnya sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.
Di antara yang sudah divonis yakni mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.