TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal, hari ini, Jumat (14/6/2013). Ketua DPP Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersangka ini merupakan kali ketiga pasca penetapannya beberapa bulan lalu.
Apakah akan berujung penahanan usai diperiksa KPK ? Juru Bicara KPK, Johan Budi tak membantah adanya kemungkinan hal itu. Namun, sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi mengenai apakah akan dilakukan penahanan tersebut.
"Kemungkinan tentu ada. Tapi sampai saat ini belum terima informasinya," kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait status tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Selain kasus PON Riau, Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.