TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan disetujui Rancangan APBN Perubahan 2013 menjadi UU, Anggota Komisi IX dari fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menaikan upah buruh sebesar 30 persen. Pasalnya dengan anggaran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dalam UU, harga BBM akan naik sebesar 30 persen atau sebesar Rp 2000.
Menurut Rieke BLSM tidak mencakup kepada para pekerja berpenghaslan rendah. Karena hal itu Rieke memina adanya kenaikan upah buruh.
"Kalau sudah begini BBM sudah naik, atas nama buruh saya meminta menaikan buruh 30 persen karena tidak dijadikan target balsem (BLSM)," ujar Rieke emosi seraya keluar dari ruang rapat paripurna, Senin (17/9/2013).
Rieke pun masih kesal dengan pemberian opsi yang diberikan untuk menolak postur APBN-Perubahan 2013. Menurut Rieke, opsi tersebut tidak menyebutkan penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Opsinya tidak jelas, harusnya opsinya menolak UU APBN-P karena menaikan BBM," jelas Rieke.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dari hasil pemungutan suara 338 anggota yang menerima postur APBN 2013 dan yang menolak 181 anggota.
"Dengan demikian rapat paripurna memutuskan untuk disahkan menjadi UU," ujar Marzukie Alie, di rapat sidang paripurna 2013.