TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo tidak hanya diduga membelikan rumah di daerah Cikajang, Jakarta Selatan, untuk Dipta Anindita, istri ketiga Djoko. Tetapi, mantan Kakorlantas Polri itu juga diduga membelikan rumah untuk Dipta di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 01 Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.
Namun fakta terungkap di persidangan, rumah tersebut diduga dibeli disaat Djoko Susilo dan Dipta belum tercatat sebagai suami-istri.
Menurut saksi Fauzi Saleh selaku Dirut PT Guna Bangsa Perkasa yang merupakan developer dari Pesona Khayangan, rumah di blok E tersebut dibeli oleh seorang bernama Sudiyono pada tahun 2006 seharga Rp 2,650 miliar.
Tetapi, Fauzi mengatakan surat jual-beli rumah yang luas tanahnya 360 meter persegi tersebut, baru diselesaikan tahun 2008.
"Rumah di blok E sudah bersertifikat awalnya atas nama perusahaan. Lalu, Pak Sudiyono serahkan surat pernyataan ke bagian marketing meminta sertifikat diatasnamakan bu Dipta Anindita," kata Fauzi ketika bersaksi untuk terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Padahal, Kantor Urusan Agama (KUA) Grogol, Sukoharjo pernah membenarkan Dipta Anindita telah menikah dengan Irjen (Pol) Djoko Susilo, pada 1 Desember 2008.
Dalam dakwaan terungkap Irjen Pol Djoko menyamarkan harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita atau keluarga istrinya.
Tercatat Djoko membeli lima aset mengatasnamakan keluarga mantan Puteri Solo tahun 2008 itu. Di antaranya tanah, bangunan dan tempat usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Di antaranya, pada 21 Oktober 2008, Djoko atasnama Dipta membeli sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 01 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya Kotamadya Depok dengan serttifkat hak guna bangunan nomor :11374/mekarjaya.