News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Ormas

Pansus Yakin RUU Ormas Disahkan Meski Ditentang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tetap meminta penundaan pengesahan RUU Ormas. Meskipun RUU tersebut akan kembali diputuskan pada sidang paripurna, Selasa (2/7/2013) pekan depan

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai RUU tersebut tidak relevan dan urgen. "Ormas digeneralisasi, padahal sebelum ada negara Indonesia sudah ada Muhammadiyah dan NU," kata Din di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Din mengusulkan agar Pansus mau membahas bersama ormas-ormas untuk mendapatkan masukan yang baik. Ia menyoroti ketika dalam RUU tersebut membahas mengenai bantuan asing.

Din mengaku Muhammadiyah juga mendapatkan dana asing. Dana tersebut digunakan Muhammadiyah untuk membangun mesjid dan panti asuhan. Disisi lain, Muhammadiyah juga menyerahkan bantuan keluar negeri untuk membangun sekolah di Yerusalem.

"Ini tak terhindarkan, tidak hanya LSM-LSM asing yang didanai luar negeri tapi termasuk Muhammadiyah, karena ini global," imbuhnya.

Ia pun menolak bila Muhammadiyah dan NU masuk kedalam ormas. Sebab kedua ormas tersebut lebih dikategorikan sebagai gerakan kebudayaan. Untuk itu, Din tidak yakin bila pekan depan RUU tersebut akan disahkan. Seharusnya, pembahasan RUU tidak dibatasi oleh waktu.

"Untuk kebaikan kenapa tidak,  endapkan renungkan bersama, Muhammadiyah turut mendirikan bangsa. Menurut kami tidak cukup sepekan, terserah pansus," imbuhnya.

Ia pun mempertimbangkan melakukan uji materi ke MK bila RUU tersebut tetap disahkan. Sementara Wasekjen NU Enceng Sobirin mengusulkan agar RUU tersebut tidak mencampuradukkan ormas dengan LSM atau lembaga asing.

"Karena secara konstruksi dan logika UU itu akan sangat memalukan jika UU itu dicampur baur seperti itu," katanya.

Sedangkan Romo Beny yang mewakili KWI tetap menolak RUU tersebut. Sebab isi RUU tersebut banyak pasal yang tumpang tindih. Apalagi sudah ada UU lainnya yang mengatasi permasalahan ormas seperti UU Antiterorisme dan UU TPPU.

"Jika itu dianggap tidak efektif, maka UU itu yang direvisi, bukan membuat RUU ormas baru. Maka akan terjadi tumpang tindih," kata Romo Benny.

Sedangkan perwakilan PGI Jery Sumampow mempertanyakan apakah organisasinya dapat disebut ormas.

"Apakah lembaga PGI ini disebut ormas, PGI itu karakternya berbeda dengan struktur yang dibayangkan. PGI hanya wadah berkumpul hanya 88 gereja yang berdiri secara mandiri," kata Jery.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan semua masukan tersebut akan diakomodasi. Pansus akan mengadakan rapat kembali untuk menampung masukan yang ada.

Politisi PKB itupun yakin RUU tersebut dapat disahkan pada sidang paripurna pekan depan.

"Insya Allah tetap disahkan. Pokoknya kita melakukan politik akomodasi. Mudah-mudahan saja ini bisa membuka sikap teman-teman," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini