TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Dada Rosada mengaku belum diberitahu oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila statusnya sudah meningkat menjadi pihak yang dapat dimintai tanggung jawab secara hukum terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam memuluskan perkara bansos Pemkot Bandung.
Dirinya juga mengaku belum diperlihatkan sebuah Sprindik terkait statusnya oleh penyidik.
"Belum, belum," kata Dada Rosada usai keluar kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2013) malam.
Pantauan Tribun, Dada keluar kantor KPK sekitar pukul 21.20 WIB. Dengan memakai kemeja lengan panjang biru, Dada masih memasang wajah yang ceria saat diwawancarai wartawan.
Kendati demikian, saat ditegaskan, apakah sudah mengetahui kabar soal status itu dari kerabatnya, Dada mengaku sudah.
"Ya sudah tahu. Ini barusan saya ngobrol dialog," kata Dada. Sebelum keluar, memang Dada tampak berdialog dengan sejumlah kerabatnya di ruang tunggu KPK.
Dada sendiri cukup lama menjalani pemeriksaan kedelapannya di KPK hari ini. Dia diperiksa sekirat 11 jam. Saat dikonfirmasi, siap menjadi tersangka, orang nomor satu Bandung itu mengaku siap.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bila pihaknya sudah meningkatkan status Dada Rosada. Pasalnya dari hasil gelar perkara, pihaknya sudah mendapat cukup bukti dugaan keterlibatan Dada pada kasus tersebut.
"Sementara kalau sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) untuk status tersangka Insya Allah minggu depan sudah ada. Ini hanya masalah administrasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Adapun sprindik merupakan salah satu landasan formal seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik juga biasanya menyertai peningkatan status sebuah kasus ke tahap penyidikan.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Hakim Setyabudi, Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, dan anak buahnya, Asep Triana.