News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Impian Farhat Abbas Kandas di MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas harus gigit jari lantaran cita-citanya mencalonkan diri menjadi presiden RI dari jalur perseorangan tidak akan terwujud. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Farhat tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Akil Mochtar, saat membacakan putusan, di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa calon presiden atau calon wakil presiden hanya bisa diusulkan partai politik atau gabungan partai politik. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Dengan demikian frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya interpretasi lain, seperti menafsirkannya dengan kata-kata diusulkan oleh perseorangan (independen)," terangnya.

Mahkamah pun kembali menegaskan menjadi presiden dan wakil presiden adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konsitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945.

Mengenai dalil Farhat tentang Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan 'setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya', menurut Mahkamah norma-norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas oleh para pemohon dalam permohonan a quo tidak menghalangi hak para pemohon untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Farhat dan Narliz Wandi Piliang Iwan Piliang mengajukan uji materi Pasal 1 ayat 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini