TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tetap meminta pelaksanaan RUU Ormas ditunda.
Hal itu diputuskan PAN setelah mendengar pendapat dari ormas besar seperti Muhammadiyah, Nadhlatul Ulama (NU), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI).
"Rapat konsultasi sejumlah ormas menegaskan untuk menunda atau belum menyetujui, di rapat paripurna sebaiknya ditunda dengan pertimbangan jangan sampai konflik horizontal dan vertikal," kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Fraksi PAN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013)
Ia mengatakan, sejak awal Fraksi PAN belum menyetujui sejumlah hal terkait pasal-pasal di RUU tersebut. Ia mencontohkan agar jenis dan sifat ormas dan LSM dipisahkan dalam RUU tersebut.
"Ini kekuatan dari masyarakat sipil untuk peningkatan kualitas," katanya
Selain itu intervensi negara juga tidak boleh membelenggu kelompok sipil. Anggota Komisi IV itu menyatakan jika UU tersebut disahkan maka akan sulit diterima di masyarakat. Sebab, ormas-ormas besar tidak menyetujuinya.
"Seharusnya seluruh stakeholder pemikiran yang sama UU ini berjalan dengan baik untuk payung hukum ormas dan LSM," tuturnya.