TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) yakin hasil sengketa pemilu yang bakal diputus Badan Pengawas Pemilu akan menguntungkan calon legislatifnya daerah pemilihan Sumatera Barat I, Selvyana Sofyan Hosen, memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan Selvyana tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan ijazah SMA yang ditempuhnya di Swiss. Dicoretnya Selvyana berimplikasi kuota 30 persen perempuan tak terpenuhi dan keterwakilan PAN di dapil Sumbar I digugurkan.
"Jadi syarat yang diajukan tadinya TMS. KPU sudah benar. Sekarang kita menunjukkan bukti. Kemarin diserahkan lewat mediasi lalu dibawa ke KPU untuk diplenokan dan dinyatakan MS," ucap caleg PAN, Didi Supriyanto yang ikut mediasi dengan KPU di Bawaslu, Jakarta, Senin (1/7/2013) malam.
Didi menambahkan, PAN optimisi status Selvyana memenuhi syarat karena sudah dibawa ke rapat pleno KPU. Masalahnya, sudah lewat tenggat waktu untuk Selvyana membuktikan syarat itu lewat batas akhir setelah adanya putusan KPU.
Dengan adanya ruang sengketa pemilu yang ditengahi Bawaslu, PAN berharap putusan akhirnya menguntungkan. "Jangan kemudian kita terkunci dengan adanya Peraturan KPU yang sudah menutup waktu untuk pembuktian itu," terang Didi.
Terpisah, komisoner KPU Ida Budhiati mengatakan pihaknya hanya mengikuti apa yang akan direkomendasikan Bawaslu dalam mediasi tersebut. Sehingga Bawaslu lah yang berwenang penuh menyelesaikan sengketa pemilu antara PAN dan KPU.
Ida mengakui, sejauh ini mediasi dalam sengketa pemilu belum memberikan final. Proses yang berjalan baru sampai penilaian Bawaslu terkait dengan penjelasan yang disampaikan pihak pelapor (PAN) dan terlapor (KPU), juga dokumen-dokumen pendukung.